topmetro.news, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan menyediakan layanan prioritas bagi kelompok masyarakat rentan, meliputi lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak balita.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemohon yang membutuhkan perhatian khusus.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan menetapkan kuota layanan prioritas sebanyak 35 pemohon setiap hari.
Pemohon yang memenuhi kriteria dapat datang langsung ke kantor imigrasi dengan batas waktu kedatangan paling lambat pukul 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani melalui jalur prioritas dibatasi sesuai kuota harian yang tersedia.
Selain memperhatikan waktu kedatangan, pemohon juga diminta memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis layanan keimigrasian yang diajukan. Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses pelayanan dapat berlangsung tertib dan lancar.
Penyediaan layanan prioritas tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
Melalui layanan ini, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan juga mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai layanan tersebut kepada keluarga dan kerabat yang membutuhkan, sehingga fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan adanya layanan prioritas ini, Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih ramah, responsif, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
reporter | Thamrin Samosir

